Orang yang berhak menerima Daging Qurban
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh guyss..
Dalam ketentuan Islam sendiri, ada beberapa kelompok yang tergolong sebagai orang penerima daging qurban. Sebab, daging qurban sudah semestinya dibagikan dan dinikmati oleh orang-orang yang berhak menerimanya.
Hukum melaksanakan qurban (kurban) pada dasarnya sunnah muakkad (sunnah yang diutamakan). Artinya, ibadah qurban sangat dianjurkan bagi setiap umat Muslim yang mampu (finansial dan tidak terlilit utang), baligh, merdeka, dan berakal sehat.
Nantinya, hewan qurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada orang-orang sekitar dan sebagian lagi disedekahkan. Lalu, siapa sajakah kelompok orang yang berhak menerima daging qurban saat Idul Adha nanti?
Menurut pendapat berbagai ulama, ada tiga golongan orang yang berhak menerima daging hewan qurban, di antaranya:
1. Shohibul Qurban (Orang yang Berkurban)
Orang yang berkurban disebut shohibul qurban. Para shohibul qurban termasuk orang-orang penerima daging qurban, termasuk pula anggota keluarganya.
Ketentuan itu berangkat dari kebiasaan Rasulullah SAW yang ikut memakan daging dari hewan qurbannya sendiri setiap kali ia berkurban.
Shohibul qurban tergolong penerima qurban, dijelaskan pada hadits riwayat Imam Al Baihaqi, sebagai berikut:
"Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.
2. Kerabat, Teman, dan Tetangga Sekitar
Golongan penerima qurban berikutnya menurut Kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu yaitu kerabat, teman, dan tetangga sekitar (meskipun mereka termasuk yang berkecukupan). Hal ini dianjurkan oleh para ulama Hanafiyah dan Hanabilah.
"Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan qurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya."
Selain untuk mendapat pahala berbagi, memberikan sebagian dari daging qurban kepada teman, kerabat, dan tetangga sekitar juga untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat ukhuwah.
3. Orang Fakir dan Miskin
Jumhur (mayoritas) ulama sepakat bahwa fakir dan miskin termasuk kelompok penerima daging qurban. Bahkan, ulama Hanabilah menyebut bahwa membagikan sebagian daging qurban kepada fakir miskin adalah wajib.
Pendapat ulama tersebut diperkuat dengan firman Allah SWT dalam dua ayat Al-Qur'an tentang perintah memberi makan fakir miskin, yang tercantum dalam Surah Al-Hajj ayat 36.
"Makanlah sebagian dari daging qurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta." (Q.S Al Hajj ayat 36)
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan ketentuan dan syarat pembagian daging kurban yang benar sesuai kaidah Islam, sebagai berikut:
1/3 bagian untuk dimakan oleh orang yang berkurban
1/3 bagian untuk disedekahkan
1/3 bagian untuk dihadiahkan kepada orang lain.
Terlepas dari ketentuan pembagian daging qurban sebagaimana dijelaskan di atas, dalam satu riwayat disebutkan bahwa pembagian daging qurban tersebut diserahkan kepada keputusan orang yang berkurban (shohibul qurban).
Apabila shohibul qurban ingin sedekahkan seluruh daging qurbannya kepada orang-orang miskin, hal tersebut tentu diperbolehkan dan sah-sah saja.
Bolehkah Membagikan Daging Qurban kepada Non Muslim?
siapa saja orang yang berhak menerima pembagian daging qurban.
Sebagai tambahan, perihal ketentuan membagikan daging kurban kepada orang non Muslim tidak masalah. Karena, hal itu dianggap sebagai bentuk ukhuwah insaniyah atau persaudaraan antar manusia.
Kendati demikian, tetaplah utamakan berbagi daging qurban kepada sesama kaum Muslimin terlebih dahulu, terutama jika mereka termasuk golongan orang yang membutuhkan dan berhak menerima daging qurban.
Di samping itu, daging qurban boleh juga diberikan kepada orang yang menyembelih atau tukang sembelih. Dengan catatan, daging qurban itu bukan bagian dari upah menyembelih. Sebab, upah tidak boleh diambil dari binatang qurban.
Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu mengatakan:
"Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintahkan untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah)."
Demikianlah ulasan singkat tentang golongan orang yang berhak menerima pembagian daging qurban saat Idul Adha.
Semoga menambah manfaat kita ya guys..
Wassalamu'alaikum...

Komentar
Posting Komentar